Ihwal Kitab Yang Berjudul “Ihkaam at-Taqriir fi Ahkaam at-Takfiir” (Penjelasan Rinci Tentang Hukum Vonis Kafir) |
Pertanyaan
Kita yang berada di negara Kerajaan Arab Saudi ini mendapatkan limpahan nikmat yang sangat banyak. Di antaranya adalah anugerah tauhid yang benar. Dalam masalah “Takfiir” (pemberian vonis kafir) kita menolak pemahaman sekte Khawarij dan Murji’ah.
Belakang ini saya menemukan sebuah kitab berjudul “Ihkaam at-Taqriir fi Ahkaam at-Takfiir” (Penjelasan Rinci Tentang Hukum Takfiir) karya Murad Syukri yang berkebangsaan Yordania. Saya pribadi sudah mengetahui bahwa dia bukanlah seorang ulama dan juga tidak punya latar belakang ilmu syariat.
Dalam kitab itu beliau menyebarkan mazhab Murji’ah yang batil, yaitu pemahaman bahwa kekufuran itu hanya terjadi jika seseorang tidak lagi mempercayai ajaran Islam. Sepengetahuan saya, pemahaman seperti itu tidak benar dan sudah menyimpang dari apa yang ditegaskan oleh Ahlussunnah wal Jamaah dan apa yang disampaikan oleh para ulama dakwah di negara ini.
Seperti yang telah ditegaskan para ulama, kekufuran itu bisa muncul dari ucapan, perbuatan, keyakinan dan keraguan. Mohon penjelasannya agar jangan sampai tertipu dengan kitab tersebut yang saat ini sudah ada kelompok salafiyah di Yordania yang meneriakkan ajaran di dalamnya. Semoga Allah menjaga Anda. Wassalamu`alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh.
Jawaban
Setelah menalaah kitab yang dimaksud, ternyata memang ditemukan hal-hal yang telah dipaparkan berupa pembelaan dan penyebaran pemahaman Murji’ah yang mengatakan bahwa kafir itu hanya muncul akibat pengingkaran dan pendustaan. Selain itu, di dalamnya juga ditemukan upaya untuk menampilkan pemahaman Murji’ah tersebut dengan mengatasnamakan Sunnah, dalil serta pernyataan para ulama salaf.
Semua itu adalah kebodohan terhadap kebenaran, penipuan dan penyesatan otak generasi muda dengan mengatakan itu sebagai pernyataan para pakar ulama salaf. Pada hal, itu adalah pemahaman sekte Murji’ah yang mengatakan bahwa dosa tidak mempengaruhi iman dan keimanan yang dipahami sekedar kepercayaan dalam hati, serta kafir dipahami sekedar pendustaan saja.
Ini semua adalah bentuk sikap lalai yang berlebih-lebihan. Pemahaman Murji’ah ini berseberangan dengan pemahaman Khawarij yang justru berlebih-lebihan dalam memberikan vonis kafir. Kedua pemahaman ini sama-sama salah, sesat dan memunculkan resiko yang salah sebagaimana yang sudah diketahui bersama. Allah sudah memberikan hidayah-Nya kepada Ahlussunnah wal Jama’ah untuk menuju pendapat yang benar, pemahaman yang tepat serta keyakinan yang moderat demi menjaga kehormatan diri seorang muslim dan agamanya.
Selain itu, Ahlusunnah wal Jama’ah juga memandang bahwa seorang muslim tidak boleh divonis kafir tanpa ada dalil yang jelas, serta kafir itu sendiri dipandang bisa terjadi lewat ucapan, perbuatan, tidak mau melakukan, keyakinan dan keragu-raguan, sebagaimana yang sudah dijelaskan oleh dalil-dalil dari Al-Quran dan Sunnah.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka kitab itu tidak boleh diedarkan, dicetak serta menghubungkan pendapat-pendapat yang salah di dalamnya kepada dalil-dalil Al-Quran, Sunnah serta pemahaman Ahlussunnah wal Jama’ah. Penulis dan pihak yang mengedarkannya wajib menyampaikan taubat mereka kepada publik karena taubat itu bisa menghilangkan kegelisahan.
Di samping itu, orang yang belum ahli dalam ilmu agama dilarang mengkaji permasalahan-permasalahan seperti ini, agar tidak menimbulkan bahaya dan kerusakan akidah yang lebih besar dari manfaat yang diharapkan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.