Apakah Boleh Menerima Sumbangan Dan Hadiah Dari Orang Yang Menjual Barang Haram?

2 menit baca
Apakah Boleh Menerima Sumbangan Dan Hadiah Dari Orang Yang Menjual Barang Haram?
Apakah Boleh Menerima Sumbangan Dan Hadiah Dari Orang Yang Menjual Barang Haram?

Pertanyaan

Di negara kami ini, Inggris, sebagian kaum muslimin mengumpulkan harta dari usaha halal dan haram. Kebanyakan berprofesi sebagai pedagang, yang juga menjual minuman keras dan daging babi. Hasil usaha haram yang mereka lakukan tidak sama, ada yang sebagian besar hartanya haram, ada pula yang hanya sedikit. Apakah kami boleh membaur dan makan dari jamuan yang mereka hidangkan jika mereka mengundang? Apakah kami boleh menerima sumbangan-sumbangan dari harta mereka untuk masjid?

Jawaban

Pertama, Anda harus menasihati dan memperingatkan mereka akan akibat buruk dari perniagaan barang haram dan keuntungannya. Anda harus bekerja sama dengan rekan-rekan lain yang saleh untuk mengingatkan dan memperingatkan mereka akan siksa pedih bagi orang yang menantang Allah dengan melakukan perbuatan haram. Anda harus menjelaskan kepada mereka bahwa kenikmatan dunia hanyalah sedikit, sedangkan kehidupan akhirat lebih baik dan lebih kekal. Jika mereka mengikuti seruan Anda, maka alhamdulillah.

Dengan begitu, mereka menjadi saudara Anda karena Allah. Kemudian, nasihatilah mereka agar mengembalikan hak orang lain kepada pemiliknya yang mereka ketahui. Ingatkan pula mereka untuk menebus perbuatan buruk itu dengan melakukan kebaikan. Semoga Allah mengabulkan tobat mereka dan mengganti segala keburukan dengan kebaikan. Saat mereka telah lurus itulah, Anda boleh membaur bersama mereka seperti saudara sendiri, memakan jamuan mereka, dan menerima sumbangan dari mereka untuk kebaikan seperti membangun masjid, membeli karpetnya, dan lain-lain.

Karena dengan tobat dan pengembalian hak kepada pemiliknya sebisa mungkin, perbuatan mereka yang telah lalu akan diampuni oleh Allah. Ini berdasarkan firman Allah ‘Azza wa Jalla ketika menjelaskan para pelaku riba,

فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ

” Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah.” (QS. Al-Baqarah : 275)

Kedua, jika mereka menolak setelah dinasihati dan diingatkan, lalu tetap melakukan perbuatan haram itu, maka Anda wajib menjauh, tidak memenuhi undangan, dan tidak menerima sumbangan-sumbangan mereka. Itu semua Anda lakukan karena Allah, yang tujuannya untuk menghukum dan mengabaikan permintaan mereka, serta berharap agar mereka jera dan kembali dari kemungkaran yang mereka lakukan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 2108

Lainnya

Kirim Pertanyaan