Syaraf-syarat Iktikaf

1 menit baca
Syaraf-syarat Iktikaf
Syaraf-syarat Iktikaf

Pertanyaan

Apa syarat-syarat iktikaf? Apakah puasa termasuk syarat iktikaf? Apakah orang yang sedang beriktikaf boleh menjenguk orang sakit, menghadiri undangan, memenuhi kebutuhan pasangannya, mengiringi jenazah, atau pergi bekerja?

Jawaban

Iktikaf disyariatkan untuk dilakukan di dalam masjid yang digunakan shalat berjamaah. Jika yang sedang beriktikaf adalah laki-laki yang terkena kewajiban shalat Jumat, dan periode iktikafnya itu diselingi hari Jumat, maka menunaikan iktikaf di masjid tempatnya shalat Jumat itu lebih utama.

Orang yang beriktikaf tidak diharuskan dalam keadaan berpuasa. Sunahnya, orang yang sedang beriktikaf tidak menjenguk orang sakit, menghadiri undangan, memenuhi kebutuhan pasangannya, mengiringi jenazah, dan pergi bekerja di luar masjid. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata,

السنة على المعتكف ألا يعود مريضًا، ولا يشهد جنازة، ولا يمس امرأة، ولا يباشرها، ولا يخرج لحاجة إلا لما لا بد منه

“Di antara amalan sunah bagi seorang yang sedang beritikaf adalah tidak menjenguk orang sakit, tidak menghadiri jenazah, tidak menyentuh atau bercumbu dengan istri, tidak keluar dari masjid untuk urusan apa pun, kecuali memang urusan penting yang harus diselesaikan (di luar masjid).”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 6718

Lainnya

Kirim Pertanyaan