Bid’ah-bid’ah Dalam Haji Dan Hal Yang Disyariatkan Terkait Hak Ka’bah

1 menit baca
Bid’ah-bid’ah Dalam Haji Dan Hal Yang Disyariatkan Terkait Hak Ka’bah
Bid’ah-bid’ah Dalam Haji Dan Hal Yang Disyariatkan Terkait Hak Ka’bah

Pertanyaan

Setelah Ka’bah al-Musyarrafah dibersihkan, banyak orang terlihat mengambil sisa air pencuciannya dengan niat mencari kesembuhan dan mendapat berkah. Ada pula orang yang mengambil serabut sapu Ka’bah. Bahkan, sebagian orang ada yang memotong benang dari kiswah (kain penutup) Ka`bah agar mendapat berkah. Apa hukum perbuatan itu?

Jawaban

Perbuatan yang disebutkan di atas tidak diperbolehkan karena tidak ada dalilnya dan merupakan sarana menuju kesyirikan. Yang disyariatkan terkait hak Ka’bah al-Musyarrafah adalah menghadap ke arahnya ketika salat, tawaf di sekelilingnya, dan menghormatinya secara wajar, tanpa berlebih-lebihan dan tidak diiringi bid`ah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20551

Lainnya

Kirim Pertanyaan