Hukum Meminta Bantuan kepada Para Nabi dan Wali

3 menit baca
Hukum Meminta Bantuan kepada Para Nabi dan Wali
Hukum Meminta Bantuan kepada Para Nabi dan Wali

Pertanyaan

Ada dua golongan: satu golongan berpendapat : meminta bantuan kepada para nabi dan wali termasuk kafir dan syirik berdasarkan Al-Qur`an dan Sunnah, dan golongan yang lain berpendapat: meminta bantuan kepada mereka adalah benar, karena sesungguhnya mereka adalah kekasih Allah dan hamba-hamba pilihan. Manakah diantara kedua golongan ini yang benar?

Jawaban

Meminta bantuan kepada selain Allah untuk menyembuhkan orang sakit, menurunkan hujan, memanjangkan umur dan hal-hal lainnya yang merupakan kekhususan bagi Allah, termasuk syirik besar yang dapat mengeluarkan seseorang dari agama Islam. Begitu juga dengan meminta bantuan kepada orang yang telah meninggal dunia atau kepada sesuatu yang ghaib seperti malaikat, jin dan manusia (yang tidak ada di tempat), untuk mendatangkan manfaat atau menolak bahaya, hal ini termasuk syirik besar yang tidak akan diampuni oleh Allah kecuali jika pelakunya bertaubat.

Karena meminta bantuan seperti ini merupakan bentuk pendekatan diri dan ibadah, padahal ibadah itu tidak boleh dilakukan kecuali murni hanya kepada Allah semata. Diantara dalilnya adalah sebagaimana yang telah Allah ajarkan kepada para hamba-Nya agar mengucapkannya ayat Al-Quran:

إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ

“Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan.” (QS. Al-Fatihah : 5)

yakni: Kami tidak menyembah kecuali hanya kepada-Mu, dan kami tidak meminta pertolongan kecuali hanya kepada-Mu. Dalam ayat yang lain Allah Ta`ala berfirman:

وَقَضَى رَبُّكَ أَلا تَعْبُدُوا إِلا إِيَّاهُ

” Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia.” (QS. Al-Isra’ : 23)

dan juga firman-Nya:

وَمَا أُمِرُوا إِلا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ

“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan keta’atan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus.” (QS. Al-Bayyinah : 5)

dan firman Allah Ta`ala:

وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَدًا

“Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorangpun di dalamnya di samping (menyembah) Allah.” (QS. : )

Juga sabda Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam kepada Abdullah bin Abbas Radhiyallahu `Anhuma:

إذا سألت فاسأل الله وإذا استعنت فاستعن بالله

“Jika kamu meminta, maka mintalah kepada Allah dan jika kamu meminta pertolongan, maka mintalah pertolongan kepada Allah”

dan juga sabda beliau Shallallahu `Alaihi wa Sallam yang diriwayatkan oleh Mu`adz :

وحق الله على العباد أن يعبدوه ولا يشركوا به شيئًا

“Dan hak Allah terhadap hamba-hamba-Nya adalah mereka menyembah-Nya dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu pun.”

juga sabda beliau Shallallahu `Alaihi wa Sallam:

من مات وهو يدعو لله ندًّا دخل النار

“Barangsiapa mati dalam keadaan menyekutukan Allah, maka ia masuk neraka.”

Adapun meminta bantuan kepada selain Allah dalam hal-hal biasa yang mampu untuk dilakukan oleh manusia, seperti meminta bantuan kepada seorang dokter dan lainnya untuk mengobati sakit, memberi makan orang lapar, memberi minum orang haus, bersedekah kepada orang fakir miskin, dan lain sebagainya, maka hal ini tidak termasuk perbuatan syirik.

Akan tetapi hal itu merupakan tolong-menolong sesama manusia untuk memenuhi kebutuhan dan memperoleh sarana kehidupan. Demikian juga diperbolehkan jika seseorang meminta bantuan kepada orang-orang hidup yang tidak ada di tempat dengan cara yang lahiriyah, seperti mengirim surat, telegram, berbicara lewat telepon dan yang semisalnya.

Adapun masalah kehidupan para nabi, orang-orang yang mati syahid, dan para wali (setelah meninggal), maka kehidupan mereka adalah kehidupan di alam Barzah. Tidak ada yang mengetahui hakekatnya kecuali Allah, dan kehidupan di alam Barzah tidak sama dengan kehidupan mereka di dunia.

Dengan demikian sudah jelas bahwa yang benar adalah pendapat golongan pertama, yang mengatakan: bahwa meminta bantuan kepada selain Allah seperti yang telah disebutkan di atas merupakan kesyirikan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor (2251)

Lainnya

Kirim Pertanyaan