Istri Melahirkan Sepuluh Hari Sebelum Wafat Suaminya, Apakah Ada ‘Iddahnya?

1 menit baca
Istri Melahirkan Sepuluh Hari Sebelum Wafat Suaminya, Apakah Ada ‘Iddahnya?
Istri Melahirkan Sepuluh Hari Sebelum Wafat Suaminya, Apakah Ada ‘Iddahnya?

Pertanyaan

Seorang wanita berumur kurang lebih empat puluh lima tahun. Delapan tahun lalu tanda-tanda kehamilan muncul pada dirinya. Setelah berlalu masa ini, yakni delapan tahun, keluarganya menghubungi dokter dan ia memberitahu bahwa kehamilannya itu bohong, yaitu sejak enam bulan padahal dia dalam keadaan masa ‘iddah. Apakah wanita tersebut telah keluar dari masa iddah? Apakah dia mematuhi dokter jika ia memutuskan untuk membersihkan rahim dan semisalnya ?

Jawaban

Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan maka wanita tersebut keluar dari masa ‘iddah selama empat bulan dan sepuluh hari dari meninggalnya suami.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 14494

Lainnya

Kirim Pertanyaan