Menasabkan Anak Kepada Ibunya

18 Januari 2023 1 Min Baca

Pertanyaan:

Di kampung kami, sebagian orang tua menasabkan anak kepada ibu bukan kepada ayah. Apa hukumnya?

Jawaban Ulama:

Wajib hukumnya menasabkan anak kepada ayahnya, dan tidak diperbolehkan menasabkannya kepada ibunya, berdasarkan firman Allah Ta’ala,

ادْعُوهُمْ لآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ

“Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka itulah yang lebih adil pada sisi Allah.” (QS. Al-Ahzab: 5)

Apabila tidak diketahui ayahnya maka dia hendaklah dinasabkan kepada nama yang tepat, seperti Abdullah, Abdurrahman, dan sejenisnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 17904