Berhubungan Intim Dengan Istri Sebelum Acara Walimah

6 Januari 2023 1 Min Baca

Pertanyaan:

Apakah ada konsekuensi hukum syariat bagi suami yang berhubungan badan dengan istrinya setelah akad sebelum walimah, karena adanya larangan dari hukum adat?

Jawaban Ulama:

Tidak ada larangan dari sisi syariat jika suami berhubungan badan dengan istrinya setelah akad namun belum melaksanakan acara walimah. Akan tetapi, jika dikhawatirkan terjadi efek-efek negatif atas perbuatan itu, maka dia tidak boleh melakukannya. Karena mencegah kemudaratan lebih didahulukan daripada mengambil kemaslahatan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 7539