Akad Nikah Dan Permintaan Untuk Berhubungan Intim Empat Tahun Lamanya

1 menit baca
Akad Nikah Dan Permintaan Untuk Berhubungan Intim Empat Tahun Lamanya
Akad Nikah Dan Permintaan Untuk Berhubungan Intim Empat Tahun Lamanya

Pertanyaan

Saya melakukan akad nikah empat tahun silam, sekaligus menyerahkan seluruh mahar. Saat itu saya meminta kepada ayah mempelai wanita untuk memperkenankan kami melakukan hubungan intim dalam waktu yang berbeda-beda empat tahun lamanya. Namun, ayahnya tidak mengabulkan permintaan tersebut. Apakah selama empat tahun itu saya berdosa karena hal ini?

Jawaban

Jika memang realitasnya seperti yang disebutkan, dimana Anda telah melakukan akad dan membayar seluruh mahar, lalu meminta kepada ayah dari istri Anda agar diperkenankan melakukan hubungan intim dengan putrinya namun ternyata tidak dikabulkan tanpa adanya penghalang-penghalang syar’i selain apa yang telah Anda jelaskan, maka Insya Allah itu tidak menjadi dosa bagi Anda selama empat tahun tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 2094

Lainnya

  • Komite memberikan jawaban sebagai berikut: 1. Sistem adopsi sudah dikenal sejak zaman Jahiliyah, sebelum datangnya ajaran Nabi kita, Muhammad...
  • Akikah adalah hewan kurban yang disembelih untuk kelahiran bayi sebagai bentuk syukur kepada Allah atas pemberian-Nya. Sedangkan walimah adalah...
  • Sesungguhnya yang membolehkan seorang muslim berpoligami hingga empat istri adalah Allah. Hal itu diperbolehkan jika ia mampu menunaikan kewajiban,...
  • Mengucapkan ta’liq cerai (talak yang dikaitkan dengan syarat tertentu) dianggap tidak jatuh jika diucapkan sebelum terjadi pernikahan. Inilah pendapat...
  • Jika realitanya memang seperti yang diceritakan, maka dia boleh menjual barang pribadinya untuk membayar hutang. Dia tidak berdosa dalam...
  • Seorang suami dilarang menyetubuhi dubur (anus) istrinya. Jika seseorang melakukannya tanpa sengaja, maka dia dimaafkan asalkan dia berhenti saat...

Kirim Pertanyaan