Menikahi Wanita Yang Sedang Hamil

24 Desember 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Apa hukum menikahi wanita yang sedang hamil boleh atau tidak?

Jawaban Ulama:

Masa idah wanita hamil yang dicerai suaminya atau ditinggal mati oleh suaminya berakhir ketika dia melahirkan. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَأُولاتُ الأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

“Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya” (QS. Ath-Thalaaq: 4)

Melangsungkan akad nikah dengannya adalah batil dan akad nikah tersebut tidak sah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 14945