Jawaban Ulama:
Dalam pertanyaan disebutkan bahwa Anda menggantungkan talak Anda terhadap istri dengan talak sepupu Anda terhadap istrinya. Anda juga mensyaratkan talak dengan kerelaannya mengizinkan anak-anak tinggal bersama ibu mereka dan habisnya masa idah. Jika itu semua tidak terjadi, maka talak Anda belum jatuh terhadap istri. Berarti istri Anda pun masih berada dalam ikatan pernikahan yang sah dengan Anda. Sehingga, Anda halal untuk menggaulinya sebagai seorang istri, selama semua hal yang Anda jadikan sebagai syarat talak itu tidak terjadi.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.