Pembayaran Seluruh Atau Sebagian Mahar Boleh Ditunda

1 menit baca
Pembayaran Seluruh Atau Sebagian Mahar Boleh Ditunda
Pembayaran Seluruh Atau Sebagian Mahar Boleh Ditunda

Pertanyaan

Bolehkah jika sebagian mahar dibayar di muka? Misalnya, sepuluh ribu Riyal dibayar muka sedangkan sepuluh ribu Riyal lagi dibayar jika terjadi talak tanpa ada sebab syar’i dari pihak wanita.

Jawaban

Pembayaran mahar boleh dilakukan dengan cara dibayar dimuka seluruhnya, ditunda seluruhnya atau sebagian dibayar di muka dan sebagian lagi ditunda hingga waktu yang telah ditentukan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 3823

Lainnya

Kirim Pertanyaan