Istri Harus Menutup Auratnya Dari Pandangan Saudara Suaminya Yang Sudah Baligh

1 menit baca
Istri Harus Menutup Auratnya Dari Pandangan Saudara Suaminya Yang Sudah Baligh
Istri Harus Menutup Auratnya Dari Pandangan Saudara Suaminya Yang Sudah Baligh

Pertanyaan

Saya punya seorang saudara kandung lelaki seayah dan seibu yang tinggal bersama dengan saya. Dia sudah berumur dua puluh satu tahun tapi belum menikah. Kami semua tinggal bersama ayah dan saya tidak berani meminta satu flat kepadanya untuk tempat tinggal saya sendiri karena saya segan dan menghormatinya serta takut akan marah karena saya meminta hal itu.

Di samping itu, saya takut dia mengira saya tidak suka tinggal bersamanya bahkan dia juga ikut campur dalam persoalan saya dengan istri, seperti melarang pergi ke keluarga istri tanpa persetujuannya. Selain itu, ayah saya itu juga mengambil seluruh gaji saya kecuali belanja pribadi saya.

Adapun masalah biaya rumah, kami mendapatkan bagian yang sama. Saya mohon kepada Allah kemudian kepada Anda untuk menjelaskan apakah saudara lelaki saya itu boleh melihat istri saya karena tinggal bersama dalam satu flat? Apakah ayah saya boleh ikut campur dalam persoalan antara saya dan istri? Apakah beliau juga berhak mengatur waktu kapan saya boleh pergi dengan istri? Apakah beliau juga boleh mengambil seluruh gaji saya?

Mohon Anda memberikan nasehat khusus untuk ayah saya tersebut agar beliau bisa menerima semua hal ini. Jika saya yang salah dalam hal ini, maka mohon juga Anda memberikan penjelasan yang memuaskan. Terimakasih dan penghormatan saya haturkan kepada Anda. Semoga Allah memberikan balasan terbaik kepada Anda.

Jawaban

Pertama, Anda wajib berbakti, berbuat baik dan patuh kepada kedua orang tua

Kedua, Anda wajib menyuruh istri Anda untuk menutup auratnya dari pandangan saudara lelaki Anda. Dia tidak boleh memperlihatkan wajah dan berduaan dengannya.

Ketiga, silahkan Anda bersama ayah Anda itu menyepakati biaya belanja rumah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa nomor 14008

Lainnya

  • Pada dasarnya, ketika ada orang kafir yang meninggal dunia, maka dia harus dimakamkan oleh keluarganya di dalam liang kubur...
  • Bunuh diri hukumnya haram, dan pelakunya akan mendapat ancaman keras, tetapi hal itu tidak mengeluarkannya dari Islam, karena itu...
  • Seorang wanita hanya boleh bepergian bersama suami atau mahramnya kecuali dalam kondisi darurat, berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Ibnu...
  • Adapun membagi rambut kepala dari samping ini menyerupai orang kafir, dan telah ditetapkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam...
  • Sebaiknya Anda tidak melanjutkan permusuhan tersebut. Anda harus menyambungnya di kemudian hari dan meminta maaf atas pengabaian Anda di...
  • Ya. Ini diperbolehkan sesuai dengan batas kebutuhan orang fakir tersebut. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa...

Kirim Pertanyaan