Jawaban Ulama:
Apabila faktanya sebagaimana yang disebutkan, maka menurut syariat tidak ada larangan untuk menyebutkan semua nama tersebut secara lengkap seperti tadi. Karena nama kakeknya bukan berarti penghambaan kepada Ramadhan, karena Ramadhan nama julukan dan bukan nama pelengkap kakeknya.
Bahkan jika pun nama itu merupakan pelengkap nama kakeknya, maka seorang Muslim tidak berkewajiban untuk mengubah nama kakeknya, namun dia hanya dituntut untuk mengubah namanya sendiri manakala namanya mengandung unsur kesyirikan, keburukan atau kebencian.
Wabillāhittaufīq, wa Shallallāhu `alā Nabiyyinā Muhammad wa Ālihi wa Shahbihi wa Sallam.