Menggunakan Bunga Bank Untuk Melunasi Hutang Para Debitur Perusahaan Yang Pailit Atau Yang Mengalami Masalah Lain

1 menit baca
Menggunakan Bunga Bank Untuk Melunasi Hutang Para Debitur Perusahaan Yang Pailit Atau Yang Mengalami Masalah Lain
Menggunakan Bunga Bank Untuk Melunasi Hutang Para Debitur Perusahaan Yang Pailit Atau Yang Mengalami Masalah Lain

Pertanyaan

Pemohon fatwa mengajukan pertanyaan sebagai berikut: Untuk memenuhi permintaan Anda dalam surat nomor: 2/779, tanggal: 7/2/1419 H, saya lampirkan dalam surat ini Nota Pendirian dan Anggaran Dasar Perusahaan yang Anda minta.

Saya mengajak Anda untuk memperhatikan pasal 17 dan 46 Anggaran Dasar tersebut, di samping melihat fotokopi pasal-pasal yang terkait dengan topik masalah dari beberapa sistem perusahaan Saudi.

Dalam kesempatan ini, saya ingin menambahkan pertanyaan pada deretan pertanyaan dalam surat sebelumnya nomor: 1206 S, Q/98, tanggal: 9/1/1419 H, yaitu bahwa perusahaan ini memiliki perwakilan bank-bank ribawi (konvesional) di luar Kerajaan Arab Saudi untuk mempermudah urusan para pelanggan perusahaan saat mentransfer uang ke negara-negara mereka.

Dalam bank-bank lain berlaku kebiasaan bahwa bank luar negeri akan membayar nilai transfer atas nama bank lokal. Setelah itu bank luar negeri tersebut akan meminta kepada bank lokal sejumlah uang yang telah ditransferkan ditambah dengan bunga yang telah ditetapkan.

Didasari keinginan perusahaan agar transaksi yang dilakukannya tidak mengandung riba dan agar kami tidak perlu membayar bunga kepada bank, kami menyimpan sejumlah uang di bank luar negeri tersebut sebelum mentransfer uang kepada para pelanggan.

Dengan demikian kami terbebas dari membayar bunga kepada bank-bank tersebut, namun merekalah yang memberikan bunga kepada kami. Bunga-bunga tersebut kami pisahkan dari uang perusahaan dan tidak kami masukkan dalam keuntungan perusahaan, namun kami gunakan untuk kegiatan-kegiatan sosial.

Pertanyaannya, apakah perusahaan boleh menggunakan bunga tersebut untuk membayar hutang para debitur yang pailit yang tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada perusahaan untuk membebaskan beban mereka tatkala terbukti mereka pailit dan diyakini tidak mampu melunasi hutang.

Atau untuk kasus yang serupa, yaitu para debitur yang meninggal sedangkan anak-anak mereka tidak mampu membayar hutangnya, atau tidak meninggalkan harta warisan kecuali rumah yang mereka tinggali?

Mohon kami diberi fatwa semoga Allah memberi pahala kepada Anda. Semoga Allah memberi umur panjang kepada Anda dan menjadikannya keberkahan bagi kami, sesungguhnya Dialah sebaik-baik pengatur.

Jawaban

Tidak boleh menggunakan bunga bank untuk membayar hutang para debitur perusahaan yang pailit atau yang mengalami masalah lain.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20427

Lainnya

  • Tidak boleh hukumnya memakai parfum yang mengandung alkohol, yang jika dikonsumsi dalam jumlah banyak, dapat memabukkan. Hal itu berdasarkan...
  • Jika kenyataannya seperti yang Anda sebutkan, maka berkirim surat antara keduanya sebagaimana disebutkan dan saling mengundang antara mereka serta...
  • Tidak dibolehkan menggunakan zakat untuk membangun perumahan bagi kaum fakir. Hal yang wajib dilakukan adalah menyerahkan zakat kepada yang...
  • Apa yang dilakukan oleh orang-orang pandir tersebut, misalnya memecahkan batu dengan dada, tidur di atas paku atau benda tajam,...
  • Seks antar sesama wanita (lesbian) hukumnya haram, bahkan termasuk dosa besar karena melanggar firman Allah Ta`ala, وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ...
  • Tahalul dari ihram haji, bagi laki-laki dan perempuan, terjadi setelah melempar jamrah dan mencukur rambut. Laki-laki boleh membabat habis...

Kirim Pertanyaan