Apakah Seorang Wanita Menjadi Mahram Bagi Wanita Lainnya

1 menit baca
Apakah Seorang Wanita Menjadi Mahram Bagi Wanita Lainnya
Apakah Seorang Wanita Menjadi Mahram Bagi Wanita Lainnya

Pertanyaan

Apabila seorang laki-laki menceraikan istrinya dan istrinya itu mempunyai beberapa orang anak perempuan dan inggal di sebuah rumah, tempat dia dan anak-anak perempuannya tidak mempunyai mahram, apakah sang ibu bisa menjadi satu-satunya mahram bagi anak-anak perempuannya di rumah tersebut, yang juga dihuni oleh beberapa orang lelaki bukan mahram bagi perempuan tersebut dan anak-anak perempuannya?

Perlu kami sampaikan bahwa anak-anak perempuannya berusia di atas sepuluh tahun. Tolong berilah penjelasan kepada kami. Semoga Allah memberikan pemahaman kepada Anda. Perlu juga kami sampaikan bahwa dia menyapa/menganggap pemilik rumah sebagai pamannya dan pemilik rumah itulah yang mengurus akad nikahnya serta dia tidak mempunyai orang lain yang lebih dekat dengannya selain lelaki tersebut.

Jawaban

Jika bepergian jauh, maka seorang wanita harus mempunyai mahram. Wanita tidak bisa menjadi mahram bagi wanita lainnya, bahkan tidak bisa menjadi mahram bagi anak-anak perempuannya.

Jika dia tinggal bersama anak-anak perempuannya atau perempuan lain di sebuah rumah yang terpisah lengkap dengan fasilitasnya atau di apartemen yang terpisah lengkap dengan fasilitasnya yang tidak bisa dimasuki oleh lelaki lain, maka mereka tidak wajib tinggal bersama mahram laki-laki.

Namun, jika rumah atau apartemen tersebut tidak aman akibat perilaku tetangganya buruk, maka mereka harus pindah ke rumah atau apartemen di tempat yang aman, yang menjamin mereka tidak terkena fitnah atau pelanggaran kehormatan dari para penghuninya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 9022

Lainnya

  • Shalat jenazah di area pemakaman sebelum jenazah dikuburkan hukumnya boleh. Namun, jika telah dikuburkan, maka jenazah tersebut dishalatkan di...
  • Menurut pendapat yang benar dari beberapa pendapat ulama, bahwa kapas tidak wajib dizakati. Pendapat ini merupakan pendapat mayoritas para...
  • Kapulaga yang Anda curi harus dikembalikan kepada pemiliknya dengan ukuran yang sama saat Anda curi, jika pemiliknya masih hidup....
  • 1. Hadits pertama dikeluarkan oleh al-Imam Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi dengan menyatakannya sebagai hadis hasan, Nasa`i, dan Ibnu Majah....
  • Kata yang dia ucapkan merupakan lafal yang jelas dalam menuduh zina. Perkataan yang maknanya tidak disadarinya tersebut tetap memiliki...
  • Wajib menghormati mushaf Al-Quran al-Karim dan haram melakukan segala hal yang melecehkannya. Misalnya membawa serta ke WC, meletakkannya di...

Kirim Pertanyaan