Anak-anak Suami Yang Telah Baligh Dan Berakal Boleh Menjadi Mahram Istri Ayah (Ibu Tiri) Mereka Dalam Perjalanan |
Pertanyaan
Salah seorang guru perempuan yang berasal dari Mesir memfatwakan kepada para siswi bahwa jika seseorang menikah seorang perempuan dan dia memiliki anak laki-laki dari istri sebelumnya maka anak-anak ini tidak boleh berangkat haji dengan istri ayahnya yang terakhir. Sejauh mana kebenaran fatwa itu?
Jawaban
Anak-anak suami yang telah baligh dan berakal boleh menjadi mahram bagi istri ayah (ibu tiri) mereka dalam perjalanan haji atau hal lainnya. Sama saja apakah itu ibu mereka atau ibu tiri mereka.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.