Anak-anak Suami Yang Telah Baligh Dan Berakal Boleh Menjadi Mahram Istri Ayah (Ibu Tiri) Mereka Dalam Perjalanan

1 menit baca
Anak-anak Suami Yang Telah Baligh Dan Berakal Boleh Menjadi Mahram Istri Ayah (Ibu Tiri) Mereka Dalam Perjalanan
Anak-anak Suami Yang Telah Baligh Dan Berakal Boleh Menjadi Mahram Istri Ayah (Ibu Tiri) Mereka Dalam Perjalanan

Pertanyaan

Salah seorang guru perempuan yang berasal dari Mesir memfatwakan kepada para siswi bahwa jika seseorang menikah seorang perempuan dan dia memiliki anak laki-laki dari istri sebelumnya maka anak-anak ini tidak boleh berangkat haji dengan istri ayahnya yang terakhir. Sejauh mana kebenaran fatwa itu?

Jawaban

Anak-anak suami yang telah baligh dan berakal boleh menjadi mahram bagi istri ayah (ibu tiri) mereka dalam perjalanan haji atau hal lainnya. Sama saja apakah itu ibu mereka atau ibu tiri mereka.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 8663

Lainnya

  • Apa yang diceritakan oleh penanya tentang jenazah tersebut tidak mempunyai dasar sama sekali. Apabila pernah terjadi, maka hal itu...
  • Khalid bin Sinan, menurut Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam kitab Al-Ishabah, adalah lelaki yang hidup sebelum Muhammad diutus menjadi nabi....
  • Teruslah menasihati ibu Anda dengan cara yang baik dan lemah-lembut dan teruslah mengunjunginya dan berbakti kepadanya. Mulailah dengan mengucap...
  • Jika realitasnya seperti yang Anda sebutkan bahwa Anda tidak betah dan tidak suka tinggal bersama keluarga ayah Anda di...
  • Apabila yang terjadi sebagaimana disebutkan, maka tidak diwajibkan salat atau puasa bagi ayah Anda karena beliau telah hilang akal....
  • Seorang Muslim tidak boleh mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari jika hal ini berkaitan dengan urusan duniawi, berdasarkan sabda...

Kirim Pertanyaan