Pengobatan Penyakit Beser

1 menit baca
Pengobatan Penyakit Beser
Pengobatan Penyakit Beser

Pertanyaan

Seorang mahasiswa sering mengalami kesulitan dalam berwudu. Setiap masuk ke toilet dia akan berdiam di situ selama lebih dari setengah jam. Dan setiap keluar dari toilet dia merasa ada tetesan air kencing yang keluar. Apakah dia termasuk orang yang terkena penyakit kencing tidak terkontrol (beser)? Apa dia wajib berobat?

Jawaban

Jika kencingnya memang keluar terus menerus setelah berwudu, maka dia berarti termasuk penderita penyakit beser yang bisa diketahui dengan mudah. Tapi, jika hal itu hanya sekedar dugaan saja maka berarti itu penyakit was-was. Pada saat seperti itu Anda tidak boleh memperdulikannya dan memohon perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk karena penyakit was-was itu berasal dari setan.

Adapun pengobatan untuk penderita penyakit beser, dianjurkan untuk mencari obat yang hukumnya mubah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah berobat dan memerintahkan istri serta para sahabatnya untuk berobat. Dalam Musnad Imam Ahmad, Sunan Abu Dawud, Sunan at-Tirmidzi, dan Sunan Ibnu Majah dengan sanad yang sahih dari Usamah bin Syarik, beliau berkata,

كنت عند النبي – صلى الله عليه وسلم – وجاءت الأعراب فقالوا: يا رسول الله: أنتداوى؟ قال: نعم، يا عباد الله تداووا، فإن الله – عز وجل – لم يضع داء إلا وضع له شفاء غير داء واحد قالوا: ما هو؟ قال: الهرم

“Pada suatu hari saya berada di sisi Nabi shallallahu ‘alaih wa sallam, lalu orang-orang Arab pedalaman datang dan bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah kami berobat?” Beliau menjawab, “Ya, wahai hamba-hamba Allah berobatlah, karena sesungguhnya Allah `Azza wa Jalla tidak menciptakan penyakit kecuali menciptakan obat baginya, kecuali satu penyakit.” Mereka bertanya lagi, “Apa itu?” Beliau menjawab, “Usia tua”.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18584

Lainnya

Kirim Pertanyaan