Seseorang Mengajukan Pinjaman Ke Dana Perumahan Dan Selesai Membangun Sebelum Nama Keluar Apakah Diperbolehkan Mengambil Pinjaman Tersebut?

1 menit baca
Seseorang Mengajukan Pinjaman Ke Dana Perumahan Dan Selesai Membangun Sebelum Nama Keluar Apakah Diperbolehkan Mengambil Pinjaman Tersebut?
Seseorang Mengajukan Pinjaman Ke Dana Perumahan Dan Selesai Membangun Sebelum Nama Keluar Apakah Diperbolehkan Mengambil Pinjaman Tersebut?

Pertanyaan

Pada tahun 1409 H, saya mengajukan permohonan pinjaman ke Dana Perumahan untuk membangun sebuah rumah. Karena nama saya lambat turunnya, maka saya pun meminta Dana Perumahan untuk memulai pembangunan rumah pribadi saya dan mereka pun setuju. Alhamdulillah akhirnya saya merampungkan pembangunan rumah tersebut.

Setelah satu tahun berlalu dari masa penyelesaian dan mendiami rumah, nama saya di Dana Pembangunan Perumahan keluar dan mereka mengirimkan kepada saya surat persetujuannya.

Mereka juga meminta saya datang untuk menandatangani kontrak dan menerima pembayaran tahap pertamanya. Saat itu saya sampaikan kepada mereka bahwa alhamdulillah saya sudah merampungkan pembangunan rumah. Mereka menjawab bahwa peraturan membolehkan hal demikian.

Pertanyaan saya, wahai Syaikh yang mulia: Apakah saya boleh mengambil pinjaman ini lalu mengembalikannya ke Dana Perumahan untuk menikmati pembebasan pinjaman sebesar SR 90.000 bagi yang bisa melunasinya dalam satu tahap pembayaran?

Saya berharap anda bersedia memberikan fatwa mengenai hal ini, karena masalah ini menimpa sebagian orang yang mengajukan pinjaman ke Dana Perumahan.

Jawaban

Jika realita yang ada sesuai dengan keterangan yang anda sebutkan, maka anda boleh mengambil pinjaman tersebut karena hal ini berdasarkan peraturan negara merupakan hak anda, sekalipun anda sudah selesai membangun rumah, terlebih jika pihak bank mengetahui dan menyetujui tindakan anda membangun rumah tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 21001

Lainnya

  • A. Kaum wanita boleh bekerja di bidang yang layak secara syariat, selama masih dalam batasan-batasan yang mampu memelihara harga...
  • Istri kakek boleh tidak memakai hijab di hadapan seluruh cucu lelaki suaminya yang bukan anaknya dan terus ke bawah...
  • Wanita tidak boleh membuat belahan di ujung pakaiannya yang mengakibatkan seluruh atau sebagian betisnya tampak karena seluruh tubuh wanita...
  • Diriwayatkan dari Qatadah, Atha’ dan Ikrimah bahwa maksud dari kata shalat dan menyembelih dalam firman Allah Ta’ala, إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ...
  • Ya, ia adalah mahram bagi Anda. Hal ini sesuai dengan firman Allah Ta’ala وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ...
  • Nisab emas sebesar dua puluh miskal. Dua puluh miskal senilai 11 3/7 (11,43) pound emas Saudi. Nisab perak sebesar...

Kirim Pertanyaan