Melepas Hijab Pada Malam Pesta Perkawinan

1 menit baca
Melepas Hijab Pada Malam Pesta Perkawinan
Melepas Hijab Pada Malam Pesta Perkawinan

Pertanyaan

Bagaimana hukum agama berkenaan melepas hijab pada malam pesta perkawinan?

Jawaban

Seorang perempuan tidak boleh melepas hijabnya di depan para lelaki yang bukan mahram, baik pada malam pesta perkawinan maupun acara yang lainnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 19282

Lainnya

  • Jika faktanya sebagaimana yang disebutkan, maka boleh membunuh hewan pengganggu dengan suatu cara yang dampak penggunaannya tidak berimbas pada...
  • Benar, berdasarkan apa yang telah diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shahih-nya, dari hadits Zaid bin Khalid al-Juhani dari Abu...
  • Tidak diragukan lagi bahwa nazar dalam ketaatan termasuk salah satu ibadah dan Allah Ta’ala memuji orang yang menunaikannya. Allah...
  • Jawaban 1: Zakatnya diwajibkan pada si penjual. Jawaban 2: Tidak ada kewajiban zakat saat dijual. Jawaban 3: Tidak ada...
  • Seorang muslim hendaknya rutin membiasakan diri membaca beberapa ayat Alquran dan doa-doa yang diriwayatkan dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa...
  • Pertama, ayat tersebut tidak hanya berlaku untuk para isteri Rasulullah saja, tapi juga untuk kalangan isteri orang-orang mukmin, meskipun...

Kirim Pertanyaan