Mengajar Perempuan Dengan Berkhalwat (Berduaan)

1 menit baca
Mengajar Perempuan Dengan Berkhalwat (Berduaan)
Mengajar Perempuan Dengan Berkhalwat (Berduaan)

Pertanyaan

Dahulu, ketika saya sedang sekolah di sekolah tingkat menengah, saya memiliki seorang teman perempuan. Tetapi, alhamdulillah, saat ini saya telah mengikuti sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menegaskan larangan berkhalwat (berduaan) dengan perempuan yang bukan mahramnya.

Pertanyaan saya adalah saya mengetahui bahwa ia memiliki akhlak yang baik dan terpuji. Saya ingin mengajarkan kepadanya beberapa tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah saya ketahui. Namun, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berkhalwat dengan perempuan yang bukan mahram.

Begitu pula, Allah telah melarang melihat perempuan yang bukan mahram. Maka bagaimanakah solusinya? Perlu diketahui bahwa saya memerlukan buku-buku tentang perempuan muslimah yang mungkin dapat saya berikan padanya sehingga ia dapat belajar darinya.

Jawaban

Hukumnya adalah seperti yang telah Anda jelaskan yaitu haram berkhalwat (berduaan) dengan perempuan yang bukan mahram dan haram memandangnya. Jika Anda ingin memberinya nasehat maka Anda dapat berbicara dengannya dalam keadaan tersembunyi dari Anda dan tanpa adanya khalwat.

Anda dapat pula menghadiahkan buku dan kaset yang bermanfaat baginya yang berkaitan dengan urusan agamanya. Atau dapat pula dengan menuliskan nasehat itu atau menggunakan sarana-sarana lain yang bermanfaat dan dapat menyampaikan tujuan yang diinginkan tanpa mengakibatkan terjadinya godaan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 15885

Lainnya

  • Tentu saja apa yang terjadi dengan mata kanan Anda adalah musibah. Ketahuilah bahwa itu datang dari Allah. Maka bersabarlah...
  • Apabila kenyataannya sebagaimana yang disebutkan pada soal di atas, bahwa zakat telah dikeluarkan sesuai ketentuan syariat dengan tidak melepaskan...
  • Mengucapkan lafal ini ketika berdoa temasuk tindakan yang melampaui batas sehingga tidak diperbolehkan. Alasannya adalah Allah telah menetapkan bahwa...
  • Jika realitasnya seperti yang Anda sebutkan, maka Anda wajib membayar kafarat sumpah, yaitu memberi makan sepuluh orang miskin, memberi...
  • Anda harus berdoa kepada Allah Jalla wa `Ala agar Dia memudahkan Anda dalam melunasi hutang. Allah Ta`ala berfirman, ادْعُونِي...
  • Asuransi kesehatan tersebut termasuk salah satu bentuk asuransi komersial yang diharamkan oleh agama. Sebab, dalam praktiknya terdapat ketidakjelasan, perjudian,...

Kirim Pertanyaan