Khalwat (Berduaan) Dan Berjabat Tangan Dengan Wanita Yang Bukan Mahram

1 menit baca
Khalwat (Berduaan) Dan Berjabat Tangan Dengan Wanita Yang Bukan Mahram
Khalwat (Berduaan) Dan Berjabat Tangan Dengan Wanita Yang Bukan Mahram

Pertanyaan

Bagaimana hukum berkhalwa tdan berjabat tangan dengan wanita bukan mahram?

Jawaban

Berkhalwat dengan wanita yang bukan mahram tidak boleh. Hal itu berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

لا يخلون رجل بامرأة، فإن الشيطان ثالثهما

“Janganlah seorang lelaki berkhalwat bersama seorang perempuan karena yang ketiganya adalah setan”

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dengan sanad yang sahih dari Umar Ibnu al Khaththab Radhiyallahu `Anhu. Selain itu, berjabat tangan wanita yang bukan mahram tidak boleh.

Diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu `Anha, bahwa dia berkata,

ما مست يد رسول الله صلى الله عليه وسلم يد امرأة قط

“Tidak pernah sama sekali tangan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyentuh tangan wanita (selain mahramnya).” Diriwayatkan oleh Muslim.

Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam juga bersabda,

إني لا أصافح النساء

“Sesungguhnya aku tidak pernah berjabat tangan dengan wanita.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 16301

Lainnya

Kirim Pertanyaan