Kambing Temuan

2 menit baca
Kambing Temuan
Kambing Temuan

Pertanyaan

Saya menemukan seekor kambing ketika salat Isya dan saya memasukkannya ke rumah saya. Hingga saat ini kambing tersebut telah berada di tempat saya selama dua bulan. Kami telah mengumumkannya, menyampaikannya kepada kepala desa dan menempatkannya di pasar, namun tidak ada seorang pun yang datang untuk mengambilnya. Mohon fatwanya, semoga Allah memberi pahala kepada Anda.

Jawaban

Kambing tersebut termasuk kambing temuan. Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam ketika ditanya tentang kambing temuan, bersabda

هي لك أو لأخيك أو للذئب

“Itu untukmu, saudaramu, atau untuk serigala”

Ini adalah potongan dari hadits yang muttafaq `alaih. Hadis ini adalah untuk orang yang yakin akan menjaga amanah. Adapun orang yang tidak yakin akan mampu menjaga amanah, maka dia tidak boleh mengambilnya, karena dia seperti orang yang mengambil milik orang dengan cara tidak benar. Dan orang yang mengambilnya dan yakin mampu menjaga amanah, maka dia mempunyai dua pilihan, yaitu menyembelihnya dan akan mengganti hasil penjualannya, menjualnya lalu menyimpan hasil penjualannya, atau mengeluarkan biaya untuk merawatnya dengan niat akan meminta gantinya jika pemiliknya datang.

Jika kemungkinan besar pemiliknya tidak akan datang, maka dia menyedekahkan hasil penjualannya apabila dia telah mengambilnya dan menyembelihnya atau telah menjualnya dan menyimpan hasil penjualannya, dengan niat sedekah tersebut dari pemiliknya. Namun apabila pada suatu hari pemiliknya datang maka dia menyerahkan uang senilai kambing tersebut, dan sedekah yang telah dia keluarkan adalah darinya.

Apabila dia merawatnya dengan niat meminta ganti biaya perawatannya, maka apabila pemiliknya datang maka dia menyerahkan kambing tersebut dan meminta ganti biaya yang sudah dia keluarkan untuk merawatnya. Apabila pemiliknya tidak juga datang, maka dia menjualnya dan mengambil sebagian dari hasil penjualannya untuk mengganti biaya yang sudah dia keluarkan untuk merawatnya. Apabila masih tersisa dari hasil penjualannya, maka status hukumnya seperti yang telah disebutkan ketika dia menyembelihnya setelah memperkirakan harganya atau menjualnya dan menyimpan hasil penjualannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 346

Lainnya

Kirim Pertanyaan