Khalwat (Berduaan) Dengan Istri Saudara |
Pertanyaan
Memberi salam kepada istri saudara, boleh atau tidak? dan bolehkah khalwat (berduaan) dengan istri saudara? bagaimana hukum hal itu?
Jawaban
Istri saudara bukanlah mahram bagi saudara suaminya, maka dia tidak boleh berjabat tangan dan berkhalwat dengannya. Dasar dalam masalah ini adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan al-Bukhari dari `Uqbah bin `Amir bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Hati-hatilah kalian dari menemui wanita.” Seorang lelaki dari kalangan Anshar berkata: “Ya Rasulullah, bagaimana pendapatmu dengan kerabat suami?” Beliau bersabda: “Mereka adalah kebinasaan”
Maksud dari kata: ” kerabat suami” adalah saudara lelaki suami.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.