Tidak Bersilaturahmi Dengan Keluarga Lebih Dari Setahun Karena Kondisi Finansial

1 menit baca
Tidak Bersilaturahmi Dengan Keluarga Lebih Dari Setahun Karena Kondisi Finansial
Tidak Bersilaturahmi Dengan Keluarga Lebih Dari Setahun Karena Kondisi Finansial

Pertanyaan

Apakah saya boleh tidak bersilaturahmi dengan keluarga lebih dari setahun karena kondisi keuangan saya yang tidak memadai?

Jawaban

Allah Jalla wa ‘Ala memerintahkan untuk bersilaturahmi dan melarang untuk memutusnya. Allah Ta’ala berfirman,

وَقَضَى رَبُّكَ أَلا تَعْبُدُوا إِلا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا

” Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya.” (QS. Al-Israa’: 23)

Dan,

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى

“Sesungguhnya Allah menyuruh(mu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kaum kerabat.” (QS. An-Nahl: 90)

Allah juga berfirman,

فَهَلْ عَسَيْتُمْ إِنْ تَوَلَّيْتُمْ أَنْ تُفْسِدُوا فِي الأَرْضِ وَتُقَطِّعُوا أَرْحَامَكُمْ (22) أُولَئِكَ الَّذِينَ لَعَنَهُمُ اللَّهُ فَأَصَمَّهُمْ وَأَعْمَى أَبْصَارَهُمْ

“Maka apakah kiranya jika kamu berkuasa kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan?(22) Mereka itulah orang-orang yang dilaknati Allah dan ditulikan-Nya telinga mereka dan dibutakan-Nya penglihatan mereka.” (QS. Muhammad: 22-23)

Menyambung silaturahmi dapat dilakukan dengan berkunjung, mengucap salam, membantu dalam masalah keuangan, dan sekadar menanyakan keadaan keluarga. Namun, apabila seseorang tidak dapat mengunjungi keluarga karena jarak yang jauh dan tidak memiliki harta yang cukup untuk melakukannya, maka ia tidak berdosa atas hal tersebut asalkan ia tetap berhubungan melalui surat dan media komunikasi lainnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 13976

Lainnya

Kirim Pertanyaan