Cara Mengajari Seorang Muslim Yang Tidak Mengetahui Bahasa Arab Dan Masalah Agama

1 menit baca
Cara Mengajari Seorang Muslim Yang Tidak Mengetahui Bahasa Arab Dan Masalah Agama
Cara Mengajari Seorang Muslim Yang Tidak Mengetahui Bahasa Arab Dan Masalah Agama

Pertanyaan

Saya memiliki kerabat di Perancis dan akan datang saat liburan musim panas. Menurut Anda, apa yang harus saya lakukan untuk mengajarkan agama kepada mereka? Perlu diketahui bahwa mereka adalah muslim, namun tidak dapat berkomunikasi atau baca tulis dengan bahasa Arab.

Apakah saya harus memulai mengajari mereka bahasa Arab kemudian setelah itu saya memberi mereka buku-buku, ataukah lebih baik saya mengajari mereka ilmu tauhid dan cabang-cabangnya, ataukah sebaiknya saya harus mengajari mereka tata cara salat, bersuci, zakat, dan puasa?

Perlu diketahui juga bahwa masa liburan mereka tak lebih dari dua bulan atau dua setengah bulan saja. Mohon beri kami pencerahan tentang cara menyampaikan ajaran agama ini. Kami berharap semoga dapat menjadi pemberi petunjuk yang benar.

Jawaban

Jika Anda tidak dapat mengajari sendiri atau menemukan orang yang dapat membimbing mereka dengan bahasa Perancis, maka Anda harus mengajari mereka baca tulis bahasa Arab secukupnya. Ini bertujuan agar Anda mudah membimbing mereka dalam masalah agama. Hal itu sesuai dengan firman Allah,

لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)

Namun segala kondisi yang ada tidak menjadi penghalang bagi Anda untuk mengajarkan praktik bersuci, dan mengajak mereka pergi ke masjid untuk melaksanakan salat berjamaah. Anda juga dapat mencari buku-buku agama dalam bahasa mereka, terutama di kementerian agama atau kementerian pendidikan yang ada di daerah Anda.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20920

Lainnya

Kirim Pertanyaan