Berjabat Tangan Dengan Perempuan Yang Bukan Muslimah |
Pertanyaan
Apa pendapat syariat tentang berjabat tangan dengan perempuan yang bukan mahram? Apakah masuk di dalamnya wanita Muslimah yang bukan mahram dan wanita bukan Muslimah?
Jawaban
Tidak boleh bagi seorang muslim bersentuhan kulit dengan perempuan yang bukan mahramnya, baik dengan berjabat tangan maupun yang lainnya. Sama saja perempuannya Muslimah atau bukan Muslimah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.