Menulis Doa Sujud Tilawah Pada Kertas Lalu Menempelkannya Pada Mushaf Al-Quran

1 menit baca
Menulis Doa Sujud Tilawah Pada Kertas Lalu Menempelkannya Pada Mushaf Al-Quran
Menulis Doa Sujud Tilawah Pada Kertas Lalu Menempelkannya Pada Mushaf Al-Quran

Pertanyaan

Seseorang menempelkan secarik kertas pada Al-Quran al-Karim. Kata-kata yang dia tulis adalah: “Cara sujud tilawah. Diperintahkan untuk takbir ketika sujud tilawah, karena hal ini tercantum dalam hadits Ibnu Umar radhiyallahu `anhuma yang menunjukkan hal tersebut, tetapi tidak disebutkan takbir dan salam saat bangkit dari sujud.

Akan tetapi, jika sujud tilawah dalam salat, maka wajib takbir ketika turun dan bangkit, karena Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam melakukannya dalam setiap salat. Dalam sujud tilawah diperintahkan untuk berzikir dan berdoa dengan lafal yang juga digunakan dalam sujud salat, karena hadits-hadits ini bersifat umum. Termasuk di antaranya,

اللهم لك سجدت، وبك آمنت، ولك أسلمت، سجد وجهي للذي خلقه وصوره وشق سمعه وبصره بحوله وقوته، تبارك الله أحسن الخالقين

“Ya Allah, hanya kepada-Mu aku bersujud, hanya kepada-Mu aku beriman, dan hanya kepada-Mu aku menyerahkan diri. Wajahku bersujud kepada Zat yang menciptakannya, membentuk rupanya, serta membuka pendengaran dan penglihatannya dengan daya dan kekuatan-Nya. Mahasuci Allah, Sang Pencipta Terbaik.”

Hadits tersebut diriwayatkan Muslim dalam kitab Shahih-nya, dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam yang mengucapkannya di dalam sujud shalat.

Jawaban

Tidak boleh menempelkan kertas itu pada Al-Quran al-Karim. Sebab, hukum asalnya adalah membiarkan Al-Quran al-Karim seperti aslinya. Berabad-abad lamanya kaum muslim mewarisi mushaf suci Al-Quran tanpa ada tambahan seperti itu. Oleh karena itu, tambahan yang ditempelkan dalam mushaf tersebut wajib dilepas.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 16787

Lainnya

Kirim Pertanyaan