Seluruh Ahli Waris Meninggal Dunia Dalam Satu Kecelakaan

1 menit baca
Seluruh Ahli Waris Meninggal Dunia Dalam Satu Kecelakaan
Seluruh Ahli Waris Meninggal Dunia Dalam Satu Kecelakaan

Pertanyaan

Abdurrahman bin Sa`dan, istri dan seluruh anaknya meninggal dunia dalam sebuah kecelakaan mobil, tanpa diketahui siapa yang meninggal terlebih dahulu dan siapa yang terakhir. Penanya bertanya apakah setiap orang dari mereka saling mewarisi?

Jawaban

Apabila kondisinya seperti yang disebutkan oleh penanya, bahwa mereka semua meninggal dunia secara bersamaan dalam satu kecelakaan, tanpa diketahui siapa yang meninggal dunia terlebih dahulu dan siapa yang terakhir, maka mereka tidak saling mewarisi.

Karena, di antara syarat dalam warisan adalah diketahuinya dengan pasti kematian orang yang mewariskan harta dan diketahuinya dengan pasti bahwa ahli waris masih hidup setelahnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 652

Lainnya

  • Jika realitanya seperti yang disebutkan, maka yang mewarisinya adalah putra-putra kedua pamannya seayah, bukan para anak dari anak pamannya...
  • Allah Ta’ala berfirman, لِّلرِّجَالِ نَصِيبٌۭ مِّمَّا تَرَكَ ٱلْوَٰلِدَانِ وَٱلْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَآءِ نَصِيبٌۭ مِّمَّا تَرَكَ ٱلْوَٰلِدَانِ وَٱلْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ...
  • Para ulama rahimahumullah menyebutkan bahwa orang yang hilang tidak lepas dari dua kondisi. Pertama: hilang dalam kondisi yang kemungkinan...
  • Jika masalahnya seperti yang disebutkan, zakat dikeluarkan dari harta warisan sebelum dibagikan untuk masa (tahun-tahun) sebelum dan sesudah meninggal...
  • Keduanya mendapatkan bagian dari harta warisan suaminya selama akad nikahnya masih terjalin, baik sang istri itu patuh maupun mendurhakainya....
  • Jika realitasnya demikian, maka terlebih dahulu harus melunasi utang almarhum dan kemudian melaksanakan wasiatnya yang sesuai syariat jika ada....

Kirim Pertanyaan