Mengambil Harta Warisan Walaupun Tahu Bahwa Sumbernya Haram

28 November 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Saya berharap Anda menjawab pertanyaan berikut ini sesegera mungkin. Apabila harta warisan berasal dari sumber yang haram, apakah ahli waris boleh mengambilnya?

Jawaban Ulama:

Apabila seluruh harta warisan tersebut berasal dari sumber yang haram, maka ahli waris tidak boleh mengambilnya sedikit pun. Mereka harus mengembalikan harta yang diambil secara zalim kepada para pemiliknya. Jika hal itu tidak memungkinkan, maka ahli waris harus menafkahkannya untuk berbagai kegiatan positif, yang diniatkan atas nama para pemiliknya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor: 8827