Jawaban Ulama:
Jika realitasnya seperti yang telah disebutkan, maka utang almarhum dilunasi dan wasiatnya ditunaikan terlebih dahulu. Setelah itu, warisan yang masih ada diberikan kepada ibu sebesar 1/6, dan sisanya dibagikan kepada tujuh orang saudaranya; laki-laki mendapatkan dua kali lipat bagian wanita.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.