Jika Harta Yang Diwasiatkan Tidak Cukup Untuk Membiayai Haji Yang Diwasiatkan Setiap Tahun, Maka Harta Itu Dikumpulkan Selama Dua Tahun Agar Cukup

1 menit baca
Jika Harta Yang Diwasiatkan Tidak Cukup Untuk Membiayai Haji Yang Diwasiatkan Setiap Tahun, Maka Harta Itu Dikumpulkan Selama Dua Tahun Agar Cukup
Jika Harta Yang Diwasiatkan Tidak Cukup Untuk Membiayai Haji Yang Diwasiatkan Setiap Tahun, Maka Harta Itu Dikumpulkan Selama Dua Tahun Agar Cukup

Pertanyaan

Kami mendapatkan wasiat dari kakek kami. Dia berwasiat agar kami menghajikan dia setiap tahun. Uang yang diwasiatkan sudah mencapai 2000 Real. Namun, persoalannya adalah kami sulit menemukan orang yang mau mengerjakan haji untuk kakek kami.

Terkadang mereka meminta biaya lebih banyak dan itulah yang terjadi sekarang dan terkadang mereka tidak melaksanakan manasik haji dengan baik sebagaimana dilakukan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Saya selalu capek setiap tahun karena tidak menemukan orang yang mau mengambilnya.

Sebelumnya, Syaikh Ali Amir Rahimahullah selalu membantu kami dalam melaksanakan wasiat itu. Namun, sekarang saya tidak menemukan orang yang dapat membantu saya melaksanakan wasiat itu. Apakah saya dapat menggunakan uang itu untuk sedekah atau bagaimana?

Jawaban

Jika Anda tidak dapat menemukan orang yang mau melaksanakan haji untuk kakek Anda dengan baik kecuali dengan biaya yang besar, maka Anda dapat mengumpulkan uang tersebut selama dua tahun atau lebih lalu baru digunakan untuk biaya haji kakek Anda. Dalam kondisi seperti ini, dia tidak harus dihajikan setiap tahun karena ada dalil-dalil yang telah kami sampaikan dalam jawaban sebelumnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20658

Lainnya

Kirim Pertanyaan