Pernah Menulis Wasiat Untuk Mewakafkan Rumah, kemudian Menulis Wasiat Lagi Untuk Menyedekahkan Sepertiga Harta |
Pertanyaan
Ayah saya, Abdul Aziz bin Muhammad bin Mas’ud Al-Qurasy, telah meninggal dunia. Dia pernah membuat surat wasiat tanpa mencantumkan tanggal, yang di dalamnya tertulis bahwa rumah di pemukiman al-Gharib yang sedang ditempati oleh Muhammad bin Muthliq dijadikan sebagai wakaf. Hasil rumah itu akan digunakan untuk menyembelih dua ekor hewan kurban, seekor untuknya dan kedua orang tuanya, dan seekor lagi untuk kedua saudaranya yang bernama Abdullah dan Sa’ad, putra Muhammad Su’ud al-Qurasy.
Akan tetapi, surat wasiat tersebut tidak mencantumkan tanggal penulisan. Dalam wasiat lain, ayah saya menyedekahkan sepertiga hartanya berupa rumah dan toko sebagai wakaf. Hasilnya digunakan sebagai kurban untuk dirinya dan kedua orang tuanya, dan untuk saudaranya, Suud dan Abdullah. Wasiat itu tertanggal 17/11/1390 H, dan saya lampirkan salinan keduanya dalam pertanyaan ini.
Jawaban
Setelah Komite mengkaji pertanyaan dan melihat kedua surat wasiat yang dilampirkan, maka Komite memberi fatwa sebagai berikut: Wasiat yang harus dilaksanakan adalah surat tertanggal 17/11/1390 H yang menyebutkan sepertiga harta. Rumah yang disebutkan dalam surat wasiat tanpa tanggal, harus dimasukkan dalam bagian sepertiga. Jika nilainya setara sepertiga dari total harta, maka dianggap sudah cukup.
Jika kurang dari sepertiga, maka ditambahkan dari sisa harta yang ada untuk menggenapinya. Apabila ternyata lebih dari sepertiga, maka ahli waris yang berhak menentukan. Jika mereka merelakan kelebihan nilai itu, maka seluruh rumah tersebut disedekahkan sebagai wasiat. Namun jika tidak menyetujui, maka hendaklah disesuaikan menjadi sepertiga dan sisanya diberikan kepada ahli waris.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.