Wasiat Untuk Anak Perempuan

27 Agustus 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Bapak saya mempunyai tiga anak lelaki dan lima anak perempuan, dan memiliki sejumlah domba. Beliau berwasiat kepada saya (sampai sekarang beliau masih hidup) yaitu setelah beliau meninggal, saya harus memberikan domba kepada dua anak perempuannya sebelum harta warisan dibagikan, kemudian baru sisa harta dibagikan kepada ahli waris sesuai bagiannya. Beliau beralasan kedua anak perempuannya membantu mengurus dombanya. Beliau berkata juga agar disedekahkan atas nama dirinya lima ribu riyal untuk dibelikan makanan. Sisanya dibagikan kepada orang yang membutuhkan.

Jawaban Ulama:

Kewajiban pertama adalah membayar hutang orang meninggal, kemudian melaksanakan wasiat untuk amal kebaikan maksimal sepertiga. Jika lebih dari sepertiga harus mendapat izin ahli waris. Berwasiat untuk anak-anak perempuan adalah tidak sah, berdasarkan sabda Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam

لا وصية لوارث

” Tidak ada wasiat bagi ahli waris”

Kecuali dengan izin ahli waris. Sisa harta setelah dikurangi untuk melunasi hutang, membayar wasiat dibagikan kepada ahli waris.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 16122