Menanam Saham Di Perusahaan Dan Bank

1 menit baca
Menanam Saham Di Perusahaan Dan Bank
Menanam Saham Di Perusahaan Dan Bank

Pertanyaan

Apa hukum menanam saham di perusahaan dan bank? Apakah seseorang yang terdaftar di sebuah perusahaan atau bank boleh menjual saham khusus setelah mendaftar ke kantor jual beli saham? Ada kemungkinan saham tersebut dijual dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan ketika dia membelinya. Apakah hukum kelebihan dari harga saham yang diterima oleh pemilik saham setiap tahun?

Jawaban

Tidak boleh menanam saham di bank atau perusahaan yang menerapkan sistem riba. Apabila pemilik saham ingin keluar dari keikutsertaan investasinya pada bisnis yang mengandung riba, maka sebaiknya dia menjual sahamnya sesuai dengan harga pasaran. Dia cukup mengambil modal aslinya saja, sedangkan sisa kelebihannya diinfakkan untuk kemaslahatan orang banyak. Dia tidak boleh mengambil tambahan sedikit pun dari bunga saham atau keuntungan yang mengandung riba. Adapun investasi saham di perusahaan yang tidak menerapkan sistem riba, maka keuntungannya halal.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 8996

Lainnya

Kirim Pertanyaan