Berkumpul Dalam Jamuan Makan Untuk Berdamai

1 menit baca
Berkumpul Dalam Jamuan Makan Untuk Berdamai
Berkumpul Dalam Jamuan Makan Untuk Berdamai

Pertanyaan

Apabila terjadi persengketaan antara dua kelompok, dan dikhawatirkan saling bunuh satu sama lain, kemudian ada pihak ketiga yang mendamaikannya dengan menyembelih hewan agar kedua kelompok itu bisa duduk bersama dan berdamai, maka apa hukum sembelihan ini?

Jawaban

Jika nama Allah Ta’ala disebut ketika menyembelih, kemudian jamuan makan itu diniatkan untuk mendamaikan dua kelompok yang bertikai, maka tidak ada masalah dalam hal ini. Hukumnya sama seperti hewan halal lain yang disembelih untuk dimakan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 17375

Lainnya

  • Dia harus mengumumkan uang tersebut di tempat berkumpulnya orang-orang di dua desa yang terletak di jalan dimana dia menemukan...
  • Pertanyaan ini masih cukup global sehingga kami perlu menjelaskan beberapa jenis perlombaan dan hukumnya masing-masing. Pertama, pertandingan menunggang kuda...
  • Tidak boleh menyimpan uang di bank konvensional. Adapun mentransfer uang melalui bank jika telah ada permintaan dari perusahaan dan...
  • Jika kenyataan kesepakatan dengan perusahaan tersebut sebagaimana yang telah disebutkan, maka akad tersebut tidak sah, karena mengandung penipuan dan...
  • Penjualan seperti ini dilarang karena ada unsur ketidaktahuan dan ketidakjelasan. Sebab, banyaknya buah yang dihasilkan oleh pohon tersebut selama...
  • Jika realitasnya seperti yang disebutkan bahwa pembeli membayar harga emas setelah beberapa waktu dari pelaksanaan akad, maka hukumnya tidak...

Kirim Pertanyaan