Hukum Menemukan Uang Di Negara Non-Muslim

1 menit baca
Hukum Menemukan Uang Di Negara Non-Muslim
Hukum Menemukan Uang Di Negara Non-Muslim

Pertanyaan

Apa hukum orang yang menemukan uang di negara non-Muslim?

Jawaban

Apabila dia menemukannya di negara orang-orang kafir yang memerangi kaum Muslimin, maka uang tersebut menjadi miliknya, dan dia tidak wajib mengumumkannya kecuali jika akan mengakibatkan terjadinya hal yang tidak diinginkan padanya. Dan apabila dia menemukannya di negara orang-orang kafir yang tidak memerangi kaum Muslimin, maka dia harus mengumumkannya sebagaimana jika menemukannya di negara kaum Muslimin.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 5512

Lainnya

Kirim Pertanyaan