Bekerjasama Dengan Bank Untuk Mendapatkan Komisi

1 menit baca
Bekerjasama Dengan Bank Untuk Mendapatkan Komisi
Bekerjasama Dengan Bank Untuk Mendapatkan Komisi

Pertanyaan

Apa hukumnya jika seseorang bekerjasama dengan bank untuk mendapatkan sejumlah komisi, dengan cara mencari nasabah-nasabah yang bersedia menabungkan uangnya di bank selama periode tertentu.

Bagaimana juga hukumnya dengan orang yang bekerja untuk mencatat transaksi ini, yaitu para petugas bank yang tugasnya hanya menghitung besaran proyek untuk mengetahui berapa komisi yang didapatkan, tanpa terlibat langsung dalam transaksi tadi?

Jawaban

Kerjasama yang dilakukan seseorang dengan bank konvensional (ribawi) untuk mendapatkan komisi, sebagai imbalan atas usaha mencari nasabah penabung dengan persentasi tertentu dari modal yang mereka tabungkan, hukumnya jelas haram.

Siapa pun yang terlibat dalam transaksi ini baik akuntan atau pencatat, penghitung, penerima, dan pemberi dianggap melakukan perbuatan haram. Semuanya dianggap melakukan perbuatan tolong menolong dalam dosa dan permusuhan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Lajnah Daimah

Lainnya

  • Seorang Muslim tidak boleh saling menolong dengan orang-orang tersebut dengan memperbaiki meja dan kursi sebagai tempat untuk makan babi...
  • Asuransi tersebut merupakan asuransi komersial yang diharamkan. Perwakilan perusahaan tersebut masuk ke dalam sifat umum hukum tersebut (haram). Oleh...
  • Pada dasarnya berusaha dan berdagang diperbolehkan bagi pria dan wanita, baik dalam perjalanan maupun mukim. Ini berdasarkan keumuman firman...
  • Anda boleh menerima upah mengajar Alquran karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menikahkan seorang lelaki dengan perempuan, dan yang...
  • Seorang Muslim harus pasrah dan ridha dengan hukum-hukum Allah Subhanahu wa Ta`ala, meskipun dia tidak mengetahui alasan hukum-hukum tersebut...
  • Jika cek itu dianggap aset penguat yang diterima oleh pihak bank, maka boleh dijadikan sebagai gadaian (jaminan). Wabillahittaufiq, wa...

Kirim Pertanyaan