Membayar Hutang Dengan Mata Uang Yang Sama Namun Ada Penambahan Atau Pengurangan

1 menit baca
Membayar Hutang Dengan Mata Uang Yang Sama Namun Ada Penambahan Atau Pengurangan
Membayar Hutang Dengan Mata Uang Yang Sama Namun Ada Penambahan Atau Pengurangan

Pertanyaan

Saya meminjam uang sebanyak 20.000 rupee Pakistan dari saudara saya. Jumlah ini ketika itu sama dengan 7000 riyal Saudi. Sekarang saya ingin membayarnya. Jumlah ini -20.000 rupee Pakistan- sekarang sama dengan 2.000 riyal Saudi. Apakah boleh dibayarkan kepadanya dengan riyal Saudi (2.000 riyal) atau dibayarkan kepadanya (7.000 riyal) sesuai dengan kurs pada waktu meminjam ataukah harus dikembalikan dengan rupee Pakistan seperti saat saya mengambilnya?

Jawaban

Anda harus mengembalikan uang yang Anda pinjam dari saudara Anda dengan jenis mata uang yang sama ketika Anda mengambil darinya. Sama saja baik nilainya bertambah maupun berkurang jika dibandingkan dengan mata uang lain. Maka yang Anda kembalikan adalah 20.000 rupee Pakistan sesuai dengan yang Anda pinjam sebanyak 20.000 rupee Pakistan tanpa pengurangan dan penambahan.

Dan Anda boleh membayar dengan mata uang lain sesuai dengan nilainya pada waktu pembayaran baik mata uang Arab Saudi maupun mata uang lainnya dengan syarat serah terima di tempat.

Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ketika seseorang bertanya kepada beliau bahwa dia menjual dirham dan mengambil dinar dan menjual Dinar dan mengambil Dirham maka Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,

لا بأس أن تأخذها بسعر يومها ما لم تفترقا وبينكما شيء

“Tidak mengapa kamu mengambilnya dengan harganya di hari tersebut selagi kalian berdua belum berpisah dan masing-masing telah memegang barangnya.”

Wabillahittawfiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 19785

Lainnya

  • Hukum riba adalah haram dengan kedua macamnya; riba nasi’ah dan riba fadhl, berdasarkan Alquran, Sunah, dan Ijmak. Allah Ta’ala...
  • Tidak boleh jual beli tanpa saling ridha. Allah Ta’ala berfirman, يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ...
  • Tidak boleh menjual daging babi dan tidak boleh memakan uang hasil penjualannya, karena Allah telah mengharamkan daging babi, sebagaimana...
  • Dengan kondisi seperti itu, maka seseorang tidak boleh mendatangkan tenaga kerja dengan alasan bekerja di rumahnya. Apalagi dia membiarkan...
  • Seorang majikan tidak boleh mengambil dan memaksa pekerja untuk membubuhkan tanda tangan palsu atas penerimaan hak-haknya, demi memindahkan tanggungan...
  • suransi komersial diharamkan, apa pun bentuknya, karena mengandung penipuan, riba, dan adu nasib. Bekerja dengan perusahaan-perusahaan yang bergerak di...

Kirim Pertanyaan