Hukum Menjual Pisau Cukur

1 menit baca
Hukum Menjual Pisau Cukur
Hukum Menjual Pisau Cukur

Pertanyaan

Ayah saya bekerja di Irak. Dia mengirimkan uang kepada kami. Selain uang, dia juga mengirimkan berkotak-kotak pisau cukur, agar kami menjualnya dan menggunakan hasil keuntungannya.

Sebab, dilihat dari perbedaan mata uang, menjual di sini lebih menguntungkan.

Namun mengingat bahwa pisau-pisau itu pada umumnya digunakan untuk mencukur jenggot, dan jarang sekali digunakan untuk mencukur kumis atau bulu kemaluan, maka ada keraguan dalam diri saya apakah itu halal atau haram?

Apakah penjualannya dibolehkan atau tidak? Apa yang harus kami lakukan dengan hasil keuntungannya? Jika keluarga kami tetap menjualnya, bagaimana seharusnya saya bersikap?

Jawaban

Tidak haram bagi Anda untuk menjual dan menggunakan hasil keuntungannya.

Akan tetapi, haram bagi pemiliknya untuk menggunakan barang-barang tersebut dalam hal-hal yang diharamkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 8234 | Link

Lainnya

Kirim Pertanyaan