Bertobat Dan Beristigfar Lalu Mengembalikan Uang kepada Pemiliknya Yang Telah Diambil Secara Batil

1 menit baca
Bertobat Dan Beristigfar Lalu Mengembalikan Uang kepada Pemiliknya Yang Telah Diambil Secara Batil
Bertobat Dan Beristigfar Lalu Mengembalikan Uang kepada Pemiliknya Yang Telah Diambil Secara Batil

Pertanyaan

Sekitar lima belas tahun yang lalu, saya melakukan perjalanan bersama sejumlah orang. Kami bermaksud menukar mata uang yang kami miliki. Salah seorang dari rombongan berkata, “Ambilah uang ini dan tolong tukarkan untukku.” Orang itu tidak saya ketahui nama dan alamatnya. Uang yang diberikan kepada saya berjumlah 150 pound Libia atau setara dengan 300 pound Mesir.

Kemudian pemilik uang itu datang kepada saya dan meminta haknya, sementara saya telah menggunakan uang itu untuk keperluan rumah. Saya tidak memiliki apa pun saat itu. Saya berkata kepadanya, “Saya tidak berhutang kepada Anda sama sekali.” Saat itu saya juga mengancam akan memukulnya, sampai membuatnya melarikan diri.

Peristiwa itu telah terjadi lama sekali dan saya sangat menyesalinya. Sering sekali peristiwa tersebut membuat saya tidak dapat tidur. Kini saya ingin membebaskan diri dari dosa itu, namun saya tidak mengetahui orang tersebut dan dia pun tidak mengetahui saya. Saya juga tidak mengetahui alamatnya dan demikian sebaliknya. Berilah saya petunjuk, semoga Allah memberikan balasan kebaikan kepada Anda. Apa yang harus saya lakukan dengan uang itu?

Jawaban

Jika keadaannya seperti yang telah dijelaskan, maka Anda telah bersikap buruk dan melakukan dosa yang besar. Anda harus bertobat dan meminta ampun kepada Allah, serta mencari pemilik uang tersebut dengan serius dan tekad yang kuat. Jika Anda menemukannya, maka mintalah maaf atas tindakan Anda dan berikanlah uang miliknya. Jika pemiliknya tidak Anda temukan, maka carilah ahli warisnya dan berikan uang tersebut kepada mereka.

Jika ahli warisnya pun tidak ditemukan, maka bersedekahlah dengan uang itu yang pahalanya diniatkan untuk pemiliknya. Namun, jika setelah itu Anda menemukan pemilik atau ahli warisnya, maka sampaikanlah kejadian yang sesungguhnya. Jika dia rela dan ridha uangnya disedekahkan, maka Alhamdulillah. Namun jika tidak, maka berikanlah haknya dan Anda mendapatkan pahala bersedekah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 8048 | Link

Lainnya

Kirim Pertanyaan