Jual Beli Hewan Dengan Sistem Timbangan

1 menit baca
Jual Beli Hewan Dengan Sistem Timbangan
Jual Beli Hewan Dengan Sistem Timbangan

Pertanyaan

Bolehkah jual beli hewan dengan cara ditimbang?

Jawaban

Ya, diperbolehkan jual beli hewan dengan cara ditimbang, karena menjualnya dengan melihat saja tanpa ditimbang hukumnya boleh menurut ijmak. Kotoran dan makanan yang ada di perutnya tidak mempengaruhi kebolehan menjualnya, karena itu termasuk bagiannya. Oleh karena itu boleh menjual hewan, termasuk kandungan perutnya, dengan sistem timbangan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 3239

Lainnya

  • Apabila niatnya adalah penjualan pemilik uang yang ditangguhkan pada pemerintah dengan mobil atau yang lainnya maka hal ini tidak...
  • Jika kondisinya seperti yang Anda sebutkan dalam pertanyaan, maka Anda boleh meminta sedekah dan sejenisnya. Adapun mengenai mencari pekerjaan...
  • Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, سنة، فإن جاء صاحبها وإلا فشأنك بها، أن رسول الله صلى الله عليه وسلم...
  • Dibolehkan menyewa lahan pertanian dengan beberapa dirham dalam waktu yang diketahui dan dengan upah yang diketahui. Dari Ibnu Umar,...
  • Jika realitasnya seperti yang disebutkan bahwa telah terjadi perdamaian antara Anda dan pihak penabrak, dengan kesepakatan membayar uang sebesar...
  • Menjual darah hukumnya tidak boleh, berdasarkan hadits yang diriwayatkan dalam kitab Shahih Bukhari, dari Abu Juhaifah yang berkata, رأيت...

Kirim Pertanyaan