Jual Beli Perhiasan Perempuan

1 menit baca
Jual Beli Perhiasan Perempuan
Jual Beli Perhiasan Perempuan

Pertanyaan

Apa hukum berbisnis perhiasan wanita dan menjualnya kepada wanita yang diketahui bahwa dia akan menggunakannya untuk bersolek di hadapan lelaki yang bukan mahramnya di jalan umum, yang dapat diketahui dari perilaku wanita di hadapannya serta memang umum terjadi di beberapa wilayah?

Jawaban

Tidak boleh menjual perhiasan itu jika penjual mengetahui bahwa orang yang membelinya akan menggunakannya untuk melakukan hal yang diharamkan oleh Allah. Sebab, itu artinya tolong-menolong dalam dosa dan keburukan. Adapun jika diketahui bahwa pembeli itu akan menggunakannya untuk berhias di hadapan suaminya, atau tidak diketahui tujuan membelinya, maka boleh.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 7359

Lainnya

Kirim Pertanyaan