Barang-barang Yang Termasuk Dalam Hukum Riba

1 menit baca
Barang-barang Yang Termasuk Dalam Hukum Riba
Barang-barang Yang Termasuk Dalam Hukum Riba

Pertanyaan

Barang-barang apakah yang termasuk dalam hukum riba?

Jawaban

Barang-barang yang termasuk dalam hukum riba adalah emas, perak, gandum, jelai, kurma dan garam serta barang-barang yang memiliki kesamaan sifat dengan enam jenis barang tersebut yaitu pada emas dan perak karena memiliki nilai dan pada jenis yang lain karena memiliki takaran tertentu dan merupakan bahan makanan, hal ini berdasarkan pendapat yang sahih dari beberapa ulama.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 16875

Lainnya

  • (A) Transaksi ini adalah jual beli salam. Tidak ada masalah dengan yang Anda lakukan jika ciri mobil dan waktunya...
  • Benda-benda yang terbebas dari campuran bahan haram boleh diperdagangkan. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ “Allah telah...
  • Menurut penanya, dia menjual suatu harta kepada orang lain sebelum harta itu dia miliki dan setelah dia menjualnya kepada...
  • Jika cek itu dianggap aset penguat yang diterima oleh pihak bank, maka boleh dijadikan sebagai gadaian (jaminan). Wabillahittaufiq, wa...
  • Jawaban 1, 3, dan 4: Makanan ternak yang Anda ambil itu wajib dikembalikan kepada pemiliknya dengan memberikan harga yang...
  • Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan maka perbuatan tersebut tidak boleh karena itu merupakan penukaran emas dengan dirham, padahal...

Kirim Pertanyaan