Barang-barang Yang Termasuk Dalam Hukum Riba

1 menit baca
Barang-barang Yang Termasuk Dalam Hukum Riba
Barang-barang Yang Termasuk Dalam Hukum Riba

Pertanyaan

Barang-barang apakah yang termasuk dalam hukum riba?

Jawaban

Barang-barang yang termasuk dalam hukum riba adalah emas, perak, gandum, jelai, kurma dan garam serta barang-barang yang memiliki kesamaan sifat dengan enam jenis barang tersebut yaitu pada emas dan perak karena memiliki nilai dan pada jenis yang lain karena memiliki takaran tertentu dan merupakan bahan makanan, hal ini berdasarkan pendapat yang sahih dari beberapa ulama.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 16875

Lainnya

  • Tidak boleh membeli obligasi berjangka tersebut yang nilai nominalnya 700.000 riyal dengan harga 300.000 riyal secara tunai, karena praktik...
  • Anda tidak boleh meminjam ke bank tersebut. Kebutuhan Anda kepada mahar sebagaimana yang telah Anda sebutkan bukan merupakan alasan...
  • Transaksi jual beli ini tidak sah, karena tergabung dua akad, yaitu akad jual beli dan akad syirkah (kongsi). Ini...
  • Jika kenyataannya seperti yang disebutkan, maka dia boleh menyimpan uang muka dan tidak mengembalikannya lagi kepada pembeli, jika sebelumnya...
  • Jika seseorang membeli alat perekam untuk merekam Alquran, pelajaran, ceramah agama yang baik, dan sejenisnya, maka membeli dan mendengarkannya...
  • Muslim meriwayatkan di dalam kitab Shahihnya dari `Ubadah bin ash-Shamit radhiyallahu `anhu bahwa Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,...

Kirim Pertanyaan