Membeli Rumah Dan Mensyaratkan Kepada Penjualnya Untuk Menyewa Sebagian Rumah Yang Telah Dibeli Darinya

1 menit baca
Membeli Rumah Dan Mensyaratkan Kepada Penjualnya Untuk Menyewa Sebagian Rumah Yang Telah Dibeli Darinya
Membeli Rumah Dan Mensyaratkan Kepada Penjualnya Untuk Menyewa Sebagian Rumah Yang Telah Dibeli Darinya

Pertanyaan

Seorang pedagang membeli sebuah rumah dari orang lain dan dia mensyaratkan kepada penjualnya untuk menyewa sebagian dari rumah tersebut dengan harga tertentu. Di sisi lain penjualnya juga mensyaratkan kepada pembeli tersebut untuk hanya menjualnya kembali kepada dia selaku pemilik awal. Apakah transaksi semacam ini dibolehkan?

Jawaban

Transaksi jual beli seperti ini tidak dibolehkan. Sebab, dia masuk dalam kategori bai`atain fi bai`ah (dua akad dalam satu transaksi) yang dilarang di dalam hadits Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 19420

Lainnya

Kirim Pertanyaan