Hukum Ragu Berhadas Ketika Haji dan Shalat

1 menit baca
Hukum Ragu Berhadas Ketika Haji dan Shalat
Hukum Ragu Berhadas Ketika Haji dan Shalat

Pertanyaan

Saya sudah mencapai umur baligh saat berusia sekitar 14 tahun. Dua tahun kemudian, ketika saya berusia sekitar 16 tahun saya menunaikan ibadah haji. Sudah berlalu dua tahun saya menjalani usia baligh dan saya tidak mengetahui perbedaan antara mazi dan mani. Meskipun saya tahu bahwa mani mewajibkan mandi, sedangkan mazi hanya cukup dengan beristinjak dan wudhu saja, kemudian saya pergi salat.

Terkadang ketika keluar mazi saya menyangkanya mani sehingga saya mandi. Saat saya melaksanakan rukun haji sebelum tawaf ifadhah, air mani saya keluar sebab melihat dan memikirkan hal yang mengundang berahi.

Saya bingung tidak tahu apakah yang keluar itu mani yang mengharuskan mandi atau mazi yang cukup dengan beristinjak dan berwudhu. Saya kemudian berkata pada diri saya sendiri, “Seandainya saya di rumah, saya akan mandi sebagai bentuk kehati-hatian, tapi siapa tahu ini adalah mazi.”

Sebagaimana yang pernah saya dengar bahwa mazi keluar saat syahwat memuncak dan memikirkan hal yang mengundang syahwat. Saat itu saya hanya beristinjak dan berwudhu saja kemudian saya melakukan tawaf ifadhah. Setelah kejadian tersebut saya pun mengetahui perbedaan keduanya. Pertanyaannya adalah:

1. Apa hukum haji yang saya lakukan itu? Haji yang saya lakukan pada waktu itu adalah haji yang hukumnya fardu. Saya telah melakukan haji beberapa kali, tetapi dengan niat haji sunnah. Saya juga telah melakukan tawaf ifadhah pada selain bulan haji dengan niat mengganti tawaf ifadhah yang saya lakukan bukan dalam keadaan suci. Saya juga telah memberikan makan enam orang miskin sebagai kafarat atas keluarnya mani saat saya melaksanakan haji. Lalu, apa yang wajib saya lakukan?

2. Apa hukum semua salat yang saya lakukan ketika itu? Saat itu, saya sangat menjaga salat dengan sesempurna mungkin-alhamdulillah-. Apa yang harus saya lakukan?

3. Apa hukum umrah yang saya lakukan saat itu? Sebab saya telah melakukan umrah waktu itu sebanyak tiga atau empat kali. Lantas, apa yang harus saya lakukan? Demikianlah, dan semoga Allah memelihara Anda semua dan memberikan taufik pada kebenaran.

Jawaban

Anda tidak wajib menqadha haji, umrah, maupun shalat Anda. Sebab, Anda tidak mengetahui secara pasti bahwa hada saat menunaikan kewajiban-kewajian itu adalah mani.

Oleh karena itu, hukum ibadah tersebut adalah sah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor (11297)

Lainnya

Kirim Pertanyaan