Menjadi Makmum Imam Yang Belum Menikah

1 menit baca
Menjadi Makmum Imam Yang Belum Menikah
Menjadi Makmum Imam Yang Belum Menikah

Pertanyaan

Apakah sah melakukan salat berjamaah dipimpin imam yang belum menikah?

Jawaban

Salat menjadi makmum imam tersebut adalah sah jika dia layak menjadi imam.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 4075

Lainnya

Kirim Pertanyaan