Hukum Shalat Di Tempat Terkena Najis (Kencing Anak Kecil)

1 menit baca
Hukum Shalat Di Tempat Terkena Najis (Kencing Anak Kecil)
Hukum Shalat Di Tempat Terkena Najis (Kencing Anak Kecil)

Pertanyaan

Ada seseorang yang salat berjamaah dan di akhir salatnya yaitu sebelum sujud terakhir, seorang anak kecil datang lalu kencing di atas tempat sujudnya. Apa yang harus ia lakukan jika ia sujud di tempat najis tersebut dan ia tahu kalau ada najis? Apa yang harus ia lakukan jika kejadian ini terjadi lagi padanya?

Jawaban

Jika kenyataannya sebagaimana yang disebutkan, maka shalatnya batal jika ia sujud di tempat kencing tersebut sementara ia mengetahuinya.

Yang harus ia lakukan ialah menghindari tempat yang bernajis tersebut jika ingin melakukan sujud.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor (9780)

Lainnya

Kirim Pertanyaan