Apakah Cukup Imam Yang Menghadap Kiblat Sementara Makmum Tidak Diharuskan?

1 menit baca
Apakah Cukup Imam Yang Menghadap Kiblat Sementara Makmum Tidak Diharuskan?
Apakah Cukup Imam Yang Menghadap Kiblat Sementara Makmum Tidak Diharuskan?

Pertanyaan

Di negeri kami terdapat sejumlah masjid yang mihrabnya agak miring ke kanan. Alasannya ialah anggapan sebagian orang terhadap sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam "Apa yang terdapat di antara Timur dan Barat adalah kiblat".

Dengan alasan ini, apakah cukup imam saja yang harus menghadap kiblat sementara para makmum tidak diharuskan?

Jawaban

Imam dan makmum wajib menghadap Kakbah, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala

وَحَيْثُمَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ

“dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya.” (QS. Al-Baqarah : 144)

dan berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam

ما بين المشرق والمغرب قبلة

“Apa yang terdapat di antara Timur dan Barat adalah kiblat” (HR. Tirmidzi. Dia mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih).

Hadits ini ditujukan kepada penduduk Madinah dan orang-orang yang tinggal dekat mereka di sebelah utara Kakbah atau sebelah selatannya. Secara lahir, semua yang ada di antara keduanya adalah kiblat.

Sementara itu, orang yang tinggal di sebelah barat dan timur Kakbah, maka kiblat mereka adalah arah antara utara dan selatan.

Selain ayat dan hadits di atas, ada alasan lain yaitu bahwa seandainya tujuan menghadap kiblat bagi orang yang jauh dari Kakbah adalah harus pas betul menghadap Kakbah, maka shalat orang yang bersaf panjang dan bergaris lurus tidak sah, dan tidak sah juga shalat dua orang yang berjauhan sambil menghadap satu kiblat.

Tidak mungkin orang betul-betul menghadap Kakbah, sementara safnya lebih panjang dari pada ukuran Kakbah.

Wabillahittaufiq wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor (3534)

Lainnya

Kirim Pertanyaan