Meninggalkan Shalat Karena Sakit Keras

1 menit baca
Meninggalkan Shalat Karena Sakit Keras
Meninggalkan Shalat Karena Sakit Keras

Pertanyaan

Saya berumur 38 tahun. Saya menderita penyakit asam urat (rematik) sejak 1962 M, yakni sejak saya berumur 10 tahun. Saya telah pergi berobat ke berbagai rumat sakit. Namun, saya belum sembuh dari penyakit ini, bahkan penyakit ini tetap tumbuh dan berkembang dari satu anggota badan ke anggota lain.

Pada tahun 1971 saya pun berhenti berobat karena sulit dan payahnya kondisi dan karena sebab-sebab di luar kemampuan saya. Saya menetap di rumah tanpa berobat.

Saya menderita penyakit ini hingga tahun 1980 sampai hari ini dengan terkapar di tempat tidur dan saya tidak bisa melayani diri saya sendiri, yakni: saya tidak bisa menggerakkan kedua tangan kanan dan kiri atau mengangkatnya, bahkan tidak bisa berbuat apa-apa. Bahkan makan dan minum pun saya tidak bisa mengambil dengan tangan saya.

Oleh karena itu, saya meminta Anda untuk membaca surat saya dan menjawab pertanyaan-pertanyaan saya yang berhubungan dengan shalat secara rinci.

1 – Melihat kondisi saya yang membuat saya tidak bisa mandi atau bertayamum, yakni: benar-benar tidak mampu bersuci, baik wudhu atau tayamum dan saya pernah mendengar bahwa shalat tidak bisa gugur, apapun keadaan orang, apakah perkataan ini benar?

Jika perkataan ini benar, bagaimana cara saya shalat dengan kondisi seperti yang telah saya jelaskan kepada Anda? Saya takut sekali jika saya tidak shalat dan shalat tetap menjadi hutang atau kewajiban saya.

2 – Saya mendengar pendapat lain yang mengatakan: “Orang yang tidak bisa mandi atau bertayamum boleh shalat tanpa bersuci”.
Ada yang mengatakan bahwa kewajiban shalat telah gugur atas dirinya. Apakah perkataan ini benar? Perlu Anda tahu bahwa sekarang saya shalat tanpa bersuci karena mengikuti perkataan ini.

Apakah shalat saya sah? Berilah saya penjelasan -semoga Allah mengasihi Anda- tentang solusinya? karena saya galau, bingung, dan tidak tahu bagaimana saya menyikapi masalah shalat.

Catatan: Saya belum berkeluarga dan tidak ada orang yang dapat saya andalkan untuk membantu saya bersuci. Syekh Yang Terhormat, mohon Anda dapat memberi saya penjelasan tentang masalah ini dan harap Anda jelaskan jawabannya secara rinci.

Mudahkanlah dan jangan mempersulit. Jika memungkinkan, Anda dapat membalas surat saya ini secara tertulis. Semoga Allah memberikan balasan terbaik atas jasa Anda terhadap kami dan Islam.

Wassalamu`alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh

Jawaban

Shalat itu wajib bagi orang muslim dan kewajiban shalat tidak gugur baginya selama dia berakal. Apabila dia tidak mampu menggunakan air atau debu, maka kewajibannya bersuci gugur, tetapi dia wajib melakukan shalat pada waktunya sesuai kemampuannya. Kami berdoa kepada Allah semoga Dia memberi kesembuhan kepada Anda secepat mungkin.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 14280

Lainnya

Kirim Pertanyaan